Bantaeng, Beranda, News-Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bulukumba inisial LL sudah setahun menunggu itikad baik pihak RSUD Prof Dr HM Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Hinggq langkah somasi yang diajukan oleh pihaknya juga tak digubris pihak RSUD Bantaeng.
“Benar kita sudah melakukan somasi kepada pihak RSUD. Belum ada itikad baik,” ungkap Muhammad Arif, pengacara LL

Also Read
Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa korban mengalami pendarahan cukup parah setelah persalinan.
“Namun, yang menjadi pertanyaan Klien Kami, mengapa tidak sejak awal langsung dilakukan operasi kepada Klien Kami? bukannya malah memberikan pelayanan kesehatan layaknya ruptur I dan II yang pada akhirnya menyebabkan Klien Kami harus dilakukan pembukaan jahitan yang kemudian barulah ditindaklanjuti dengan operasi, padahal kondisi klien Kami mengalami tingkatan ruptur paling berat,” tulis isi somasi yang dilayangkan pada 28 Desember 2021 lalu.
Perwakilan LSM Lipan, Suharti Muhammadiyah mengecam dugaan malpraktek yang dilakukan oknum dokter di RSUD Bantaeng.
Dia menyembut tenaga medis yang menangani kliennya saat persalinan diduga melakukan malpraktik di bulan April 2021 silam.
“Tak etis saya ungkap di media secara detail. Jelasnya korban telah mengalami pendarahan, alat reproduksi dijahit berkali-kali dan diduga di luar prosodur,” ungkapnya.
Dia mengatakan korban menderita sakit secara fisik dan batin atas perlakuan tenaga medis khususnya dokter yang menangani.
Selain merugikan secara materi, pihak RSUD juga katanya telah merendahkan martabat perempuan.
“Ini bukan soal materi saja, korbannya adalah perempuan yang kehormatannya direndahkan oleh oknum dokter,” tegasnya, Minggu 22 Mei 2022.
Dia mengecam beberapa perkataan oknum dokter yang menangani LL dengan bahasa yang kasar dan merendahkan kehormatan perempuan.
” doktor ini seperti tidak punya hati nurani, orang sudah sakit malah di tuduh tidak benar, manalagi perkataannya yang kasar, ini ada buktinya,” tegasnya.
Terpisah, management RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Hikmah yang dikonfirmasi mengatakan telah berungkali melakukan penjelasan terhadap pihak LL.
Bahkan, dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak menemukan adanya tindakan Malpraktek seperti yang ditudingkan.
Pemeriksaan berkas rekam medik, penelusuran terhadap kronologisnya kata Hikmah tidak ada hal malprakteknya.
“Ingat ki, dokter itu tidak menjanjikan kesembuhan tapi mengupayakan kesembuhan. Tidak ada satupun tindakan atau terapi medis yang tidak menimbulkan efek samping,” ujarnya ke awak media.
Terkait tindakan operasi yang dilakukan, dr. Hikmah menegaskan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Memang pada proses persalinan itu kadang terjadi Ruptur baik tingkat 1, 2, 3, dan 4. Pada kasus tersebut ditemukan ruptur tingkat 4 dan dilakukan operasi awal. Tindakan selanjutnya itu diberilah surat rujukan ke Makassar,” tutupnya.

















