Jakarta, Beranda.News – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, menegaskan bahwa jaksa memiliki peran sentral sebagai pemegang kendali dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam konsep dominus litis, jaksa tidak sekadar bertugas membawa berkas perkara dari penyidik ke pengadilan, tetapi juga memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk disidangkan.
“Jaksa adalah master of the case. Mereka memiliki otoritas untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat serta mencegah proses hukum yang berpotensi merugikan keadilan,” ujar Prof. Topo dalam sebuah diskusi hukum yang membahas perkembangan peran jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Penerapan Dominus Litis dalam Berbagai Kasus

Also Read
Konsep dominus litis, yang diadopsi dari sistem hukum civil law, telah diterapkan dalam berbagai kasus di Indonesia, termasuk dalam tindak pidana pemilu dan pemberantasan mafia tanah.
Dalam penanganan tindak pidana pemilu, jaksa bekerja sama dengan penyidik serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan akurat, sesuai dengan batas waktu yang ketat.
Sementara dalam Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, jaksa memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan hukum.
Penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara juga mendapat dukungan dari berbagai pakar hukum. Implementasi asas dominus litis dinilai sebagai bagian integral dalam pembangunan sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat jaksa memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum.
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, termasuk skandal korupsi pertambangan di PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini. Survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung mencapai 74%, meningkat dari 67% pada Februari 2024. Urgensi Pembaruan KUHAP
Namun, menurut Prof. Topo, peran jaksa sebagai pemegang kendali perkara ini masih perlu diperkuat melalui penyempurnaan hukum acara pidana.
“Pembaruan KUHAP menjadi sangat mendesak agar dapat lebih mengakomodasi peran jaksa dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
“Keberhasilan sistem peradilan tidak hanya bertumpu pada jaksa, tetapi juga pada bagaimana seluruh ekosistem hukum-penyidik, jaksa, dan hakim-bekerja secara sinergis,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang kuat tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada profesionalisme dan integritas setiap aktor dalam sistem peradilan.

















