Bulukumba, Beranda.News-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melalui tim fasilitasi pengawasannya melakukan pengawasan ketat terhadap proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awlauddin, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, dengan melibatkan seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
“Sesuai hasil pengawasan, dari 178 dos surat suara yang diperiksa, terdapat 354.310 lembar surat suara yang dalam kondisi baik, sedangkan surat suara yang kusut, mengkerut, atau sobek berjumlah 87 lembar,” ujar Awlauddin pada Kamis (24/10/2024).

Also Read
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pemilihan di wilayahnya, termasuk perlengkapan dan pendistribusiannya.
“Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bulukumba memastikan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba serta personel yang direkrut untuk penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara melaksanakan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Awlauddin juga menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh logistik pemilihan tersedia dengan tepat waktu, tepat jenis, dan tepat jumlah.
Proses ini berjalan lancar di bawah pengawasan Bawaslu Bulukumba, memastikan semua tahapan Pilkada, termasuk logistik, dipersiapkan dengan baik untuk menghindari kendala pada hari pemungutan suara.