BULUKUMBA, BERANDA.News-Rencana pelantikan Anggota DPRD Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW) bulan Februari mendatang terus menuai sorotan. Pasalnya salah satu calon anggota DPRD yang akan dilantik saat ini berstatus tersangka Korupsi yang sementara berproses.
Muhammad Sabir, Kader Partai Demokrat yang akan menggantikan Andi Murniati Makking sebagai anggota DPRD Bulukumba diduga terlibat kasus Korupsi pengadaan kapal Nelayan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Diketahui Pergantian Andi Murniati Makking Sebagai Anggota dewan, lantaran mengundurkan diri saat mencalonkan Wakil Bupati Bulukumba, kemarin.

Also Read
Secara normatif memang masih bisa selama belum ingkra. KPU Pernah menerbitkan PKPU tahun 2018 mengatur tambahan syarat tidak boleh koruptor, narkoba dan kejahatan seksual. Namun dibatalkan oleh Bawaslu.
Dalam pandangan KOPEL, DPRD sebagai lembaga pembentuk pengawal nilai harusnya dihuni oleh orang- orang yang clear secara moralitas bukan tersangka atau terlibat dalam kasus korupsi ataupun kasus kejahatan lainnya.
Untuk itu Kopel Bulukumba, mendesak Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat untuk mempertimbangkan Kadernya yang terlibat Korupsi untuk didudukkan dalam lembaga terhormat.
“Tidak boleh ada toleransi mendudukkan calon koruptor. Partai yang secara sengaja mendudukkan calon koruptor adalah bukti nyata partai itu sebenarnya pendukung koruptor,” Ungkap Ketua Kopel Bulukumba Muhammad Jafar, Jumat (29/01/2021)
Menurutnya, Partai punya kewenangan memberhentikan kadernya yang korup jika memang punya semangat anti korupsi. Sebaliknya partai yang mempertahankan tertuduh korupsi adalah bukti partai itu sesungguhnya tidak memiliki semangat anti korupsi.
“Bagaimana mungkin disebut lembaga terhormat jika penghuninya cacat moral. Bagaimana bisa dipercaya memperjuangkan kepentingan rakyat bila dirinya dinyatakan tersangka korupsi,” Tegasnya
Iapun menilai, Jika Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat tetap pada keputusannya untuk mendudukan Kader yang tersangkut kasus hukum (Korupsi). Dapat dipastikan “nantinya” akan ada kekosongan Anggota DPRD.
“Karena, Dalam PP 12 Tahun 2018 asal 115 ayat b disebutkan Anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus, Korupsi merupakan Tindak Pidana Khusus sehingga pemberhentian itu bersyarat untuk dilakukan. “Pada saat itu akan kembali terjadi kekosongan. Yang dirugikan pasti Masyarakat Bulukumba secara umum karena kekurangan 1 suara yang akan memperjuangkan kesejahteraannya!
Selain itu, kata dia, Pimpinan Partai Demokrat harus mendorong dan mendukung percepatan penanganan Kasus korupsi Muhammad Sabir (Calon PAW DPRD partai Demokrat) untuk memberikan kepastian hukum.
“Ketua Demokrat seharusnya mendorong dan mempercepat penanganan kasus korupsi kadernya, agar ada kepastian Hukum.Tutupnya. (Dirman)