BULUKUMBA,Beranda.News- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Keduanya masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Also Read
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Abdul Salam melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
“Tim berhasil mengamankan FS alias IC pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kecamatan Herlang,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan FS, polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan di kantong celana serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, FS mengaku memperoleh sabu dari LP untuk diedarkan kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LP di rumahnya pada hari yang sama.
Dari tangan LP, polisi menyita dua saset besar dan empat saset kecil berisi sabu, sejumlah plastik kosong, satu sendok sabu, satu tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
“FS berperan sebagai kurir, sedangkan LP diduga sebagai bandar,” jelas AKP Salehuddin.
Barang bukti bersama sampel urine kedua pelaku telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti seberat 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin.
Hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Salehuddin menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

















