Bulukumba, Beranda.News-Memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bulukumba akan membentuk Panwaslu Kecamatan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyampaikan bahwa Pembentukan Panwaslu Kecamatan mengikuti keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Desain pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dalam keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut dilakukan dengan dua tahap, yaitu evaluasi bagi peserta anggota existing dan perekrutan peserta pendaftar baru,” jelas Bakri pada Rabu (24/4/2024).

Also Read
Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini berakhir melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024. Sementara Peserta Pendaftar Baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Bakri menambahkan bahwa peserta existing akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024, sedangkan evaluasi kinerja akan dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
Selanjutnya, kata Bakri, Bawaslu Kabupaten Bulukumba akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Proses rekrutmen pendaftar baru akan dilakukan jika terdapat peserta existing yang tidak memenuhi persyaratan.
Jadwal pengumuman pendaftaran baru akan dimulai tanggal 3-4 Mei 2024, sementara penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi akan dimulai tanggal 5-7 Mei 2024.