JPU Bongkar Dugaan Skenario Chromebook Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Dirman

Oplus_16908288

JAKARTA, Beranda.News-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (11/5/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU menyebut sebelum menjabat Menteri, telah ada kerja sama bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific senilai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama itu mencakup layanan Google Maps dan Google Cloud.

JPU mengungkap, enam bulan sebelum penunjukan resmi sebagai menteri, Nadiem diduga telah mengetahui posisi yang akan ditempatinya. Saat itu, terdakwa disebut membentuk grup WhatsApp bersama sejumlah pihak di luar kementerian, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Menurut JPU, grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat, perubahan anggaran, hingga kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa disebut lebih mengandalkan staf khusus dan organisasi bayangan dibanding pejabat struktural di Kemendikbudristek.

JPU juga menilai dugaan korupsi ini merupakan kejahatan kerah putih yang terencana. Berdasarkan bukti elektronik, pembahasan pengadaan Chromebook disebut sudah dimulai sejak Februari 2020, sebelum rapat resmi digelar pada Mei 2020.

Meski Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, JPU menyebut jejak digital menunjukkan adanya pembahasan terkait nilai proyek dan keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.

Selain itu, JPU menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memiliki hak suara dominan. Peran tersebut diduga disamarkan melalui struktur kepemilikan saham lainnya.

JPU juga mengungkap adanya aliran keuntungan finansial kepada terdakwa dari transaksi saham pada periode 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik,” tegas JPU Roy Riady dalam persidangan.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

BERITA

Desakan Penutupan Pabrik Porang di Bululumba Muncul, Sam Prakoso: Pemerintah Jangan Mencoba Khianati Petani

BULUKUMBA, Beranda.News – Meningkatnya desakan dari sejumlah pihak untuk menutup pabrik porang di Kabupaten Bulukumba mendapat respons dari Ketua Majelis ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

BERITA

Muallim Tampa Racing Team Sabet Juara Umum di SSCP Bira 2025

BULUKUMBA, Beranda.News— Muallim Tampa Racing Team berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang Sulsel Super Championship Prix (SSCP) yang digelar ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

Tinggalkan komentar