JAKARTA, Beranda.News-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (11/5/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU menyebut sebelum menjabat Menteri, telah ada kerja sama bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific senilai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama itu mencakup layanan Google Maps dan Google Cloud.
JPU mengungkap, enam bulan sebelum penunjukan resmi sebagai menteri, Nadiem diduga telah mengetahui posisi yang akan ditempatinya. Saat itu, terdakwa disebut membentuk grup WhatsApp bersama sejumlah pihak di luar kementerian, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Also Read
Menurut JPU, grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat, perubahan anggaran, hingga kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa disebut lebih mengandalkan staf khusus dan organisasi bayangan dibanding pejabat struktural di Kemendikbudristek.
JPU juga menilai dugaan korupsi ini merupakan kejahatan kerah putih yang terencana. Berdasarkan bukti elektronik, pembahasan pengadaan Chromebook disebut sudah dimulai sejak Februari 2020, sebelum rapat resmi digelar pada Mei 2020.
Meski Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, JPU menyebut jejak digital menunjukkan adanya pembahasan terkait nilai proyek dan keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memiliki hak suara dominan. Peran tersebut diduga disamarkan melalui struktur kepemilikan saham lainnya.
JPU juga mengungkap adanya aliran keuntungan finansial kepada terdakwa dari transaksi saham pada periode 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik,” tegas JPU Roy Riady dalam persidangan.














