BULUKUMBA, Beranda.News– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Also Read
Dalam penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Dari total tujuh sachet, satu telah dijual dan satu lainnya telah digunakan.
“SA adalah pemilik sabu, sementara HI ikut membantu dalam proses penjualannya,” ungkap AKP Syamsuddin, Selasa (27/5/2025).
Barang bukti sabu beserta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet dengan berat bersih 0,2933 gram mengandung zat metamphetamine. Urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Syamsuddin.