BULUKUMBA,Beranda.News — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa seluruh warga pemegang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa pengecualian.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bulukumba, H. A. Edy Manaf, saat melakukan kunjungan ke rumah sakit, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, dilarang menolak pasien hanya karena status BPJS PBI nonaktif.

Also Read
“Semua fasilitas kesehatan wajib melayani masyarakat. Tidak boleh ada penolakan hanya karena status BPJS nonaktif,” tegas Edy Manaf.
Ia menjelaskan, status nonaktif BPJS PBI yang dialami sebagian warga bersifat sementara, dengan masa maksimal tiga bulan. Kondisi tersebut terjadi akibat proses pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di tingkat pusat.
Menurut Edy, selama masa transisi pemutakhiran data berlangsung, hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan harus tetap dijamin. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan membiarkan warga menjadi korban akibat persoalan administratif.
“Proses ini sedang berjalan di pusat. Sambil menunggu, masyarakat tetap harus dilayani. Kesehatan warga adalah prioritas utama,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, tercatat lebih dari 12 ribu warga Bulukumba mengalami status BPJS PBI nonaktif. Namun demikian, Wakil Bupati meminta masyarakat tidak khawatir, karena pelayanan kesehatan tetap diberikan di seluruh fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait, sekaligus memantau langsung pelaksanaan pelayanan di lapangan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
Wakil Bupati mengingatkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan untuk patuh pada kebijakan pemerintah serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan.
“Jangan persulit warga. Negara hadir untuk menjamin kesehatan rakyatnya,” pungkasnya.

















