Bulukumba, Beranda.News-Polemik terus terjadi di ICDT Bulukumba, SK pengurus Masjid ICDT di keluarkan oleh Bupati Bulukumba, menjadi perhatian publik, pasalnya usul penerbitan SK yang diusung oleh Panitia Musyawarah pemilihan ketua pengurus ICDT diabaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) malah menerbitkan SK sepihak tanpa musyawarah pengurus dan Jamaah ICDT. dan diduga yang di SK kan adalah pendukung Bupati saat Pilkada, Ironisnya ketua bertempat tinggal 30 km dari masjid
Menurut ketua Panitia Versi musyawarah jamaah, Wahyudi menyampaikan, Pihaknya telah melakukan musyawarah pemilihan sesuai aturan yang ada di ICDT dan para jamaah memilih H.Andi Muttamar Mattotorang
“Pada tanggal 29 April 2022 diadakan musyawarah pemilihan ketua yang dipimpin oleh ketua ICDT didampingi oleh Sekretaris dan bendahara dihadiri pengurus ICDT yang aktif dan para jamaah, melalui musyawarah dipilih H.Andi Muttamar Mattotorang sebagai ketua secara aklamasi atas dukungan para jamaah pada pelaksanaan Musyawarah dan saat itu juga dibentuk Formatur untuk menyusun kepengurusan masjid ICDT dan ketua Formatur adalah ketua terpilih dan 4 anggota Formatur yang semuanya ikut bermusyawarah, terang Wahyudi selaku ketua Panitia Musyawarah.

Also Read
Lanjutkan, Pada tanggal 3 Mei 2022 panitia Musyawarah bersurat ke Bupati untuk usul penerbitan SK pengurus masjid ICDT sebagaimana penerbitan SK sebelumnya yang SK kan oleh Bupati sebagai bentuk tradisi.
Kata dia, Masjid ICDT adalah milik publik/umum dan dibangun oleh ummat berbeda dengan masjid Agung sebagai masjid pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah dan Perda yang selalu disuntik dana melalui APBD yang SK pengurusnya diterbitkan oleh Bupati sesuai ketentuan atas usul jamaah melalui Musyawarah.
Seyogyanya Bupati memperhatikan regulasi yang mengatur tentang kemasjidan, seperti ketika beliau pidato dimana mana menyampaikan semua berdasarkan aturan, tidak ada lagi istilah dukung mendukung, saya harus professional bertindak sebagai bupati dalam hal apapun, ternyata berbeda. Sangat tepat taglinenya dikerja bukan dicerita, sindir Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi, Untuk diketahui publik bahwa beberapa bulan yang lalu Wakil ketua pengurus ICDT, Yang sekarang.menjabat Kepala Kantor Kemenag diberi tugas untuk koordinasi dengan Pemda terkait pengurus masjid ICDT yang sudah habis masa waktunya sejak 1 Januari 2022, namun tidak ada hasil
untungnya, Andi Mahrus dkk berbesar hati tetap mengurusi Masjid ICDT hingga diadakan musyawarah jamaah. Dan saat musyawarah yang dipimpin oleh Andi Mahrus didampingi Sekretaris Andi Firman dan H.Muh.Nur sebagai Bendahara dan dihadiri pengurus aktif serta perwakilan jamaah ICDT ada tiga nama diusulkan pada forum sebagai calon ketua, pertama H. Muh Nur, kedua H.A.Firman, ketiga H.Syamsul Bahri namun ketiganya menolak dan tidak bersedia lalu kemudian dikembalikan Ke Andi Mahrus untuk tetap menjadi ketua, namun A.Mahrus menolak dengan alasan sudah berumur.
Saat Musyawarah jamaah hadir ketua DMI Bulukumba H.Andi Muttamar Mattotorang atas undangan panitia Musyawarah dan di daulat oleh jamaah untuk diamanahkan menjadi ketua pengurus masjid ICDT periode 2022-2025, Setelah beberapa nama yang ditawarkan menolak untuk menjadi ketua.
Untuk penghormatan kepada Bupati, Ketua Panitia Musyawarah menindaklanjuti hasil musyawarah untuk usul penerbitan SK sebagai bentuk tradisi karena Masjid ICDT adalah masjid Umum bukan masjid Agung sebagaimana diatur oleh perturan pemerintah.
Namun, Lagi lagi Bupati Bulukumba menerbitkan SK tidak sesuai usul panitia Musyawarah. Dengan demikian panitia Musyawarah bersurat ke PIMPINAN DEWAN MASJID INDONESIA kabupaten Bulukumba dengan perihal Usul penerbitan SK pengurus ICDT periode 2022-2025 berdasarkan hasil musyawarah jamaah,
Alhasil SK pengurus terbit dari PD DMI kabupaten Bulukumba dan pada tanggal 25 Mei 2022 telah pengukuhan pengurus Masjid ICDT Bulukumba bertempat di masjid ICDT dan semuanya sudah bekerja sesuai Tupoksi Masing masing, Jelas Wahyudi Sekretaris Masjid ICDT