Empat Sapi Liar di Kota Bulukumba Terjaring Razia Satpol PP

Admin BN

Bulukumba,Beranda.News– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba kembali merazia hewan ternak yang berkeliaran di wilayah kota Bulukumba Senin malam 27 Juni 2022.

Sedikitnya 4 ekor sapi berhasil dirazia personil satpol PP , 3 ekor di razia di seputar jalan Bakti Adiguna dan jalan Cendana serta 1 ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba.

Sapi yang ditangkap tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP dekat lapangan Pemuda. Sapi hasil razia tersebut ditambatkan di halaman kantor.

Kepala Satpol PP(Kasatpol), Haerul Nurdin meminta pemilik ternak tersebut untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda Rp 1 juta perekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi tersebut.

“Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silahkan ambil sapinya,” ungkap mantan Kadis Perhubungan ini.

Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota yang bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota.

Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga kota.

Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari 6 ternak besar (sapi) dan 6 ternak kecil (kambing).

Chandra warga Kelurahan Bentenge mengapresiasi langkah Satpol PP yang beberapa terakhir ini melakukan patroli penertiban ternak liar. Menurutnya sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota.

“Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor. Dana tersebut masuk sebagai pemasukan pendapatan anggaran daerah (PAD).

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar