Beranda.News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait aliran dana hasil korupsi yang kerap digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk diberikan kepada wanita simpanan atau Cewek Bening-Bening. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi sering kali berkaitan dengan gaya hidup tidak wajar dan penyimpangan moral.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, banyak kasus korupsi yang tidak hanya berhenti pada tindak pidana utama, tetapi juga berlanjut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Also Read
Menurut Ibnu, aliran dana korupsi kepada wanita simpanan merupakan salah satu bentuk pencucian uang. “Kalau ada korupsi, biasanya diikuti TPPU. Polanya sering seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Jika bukti telah lengkap, kedua perkara dapat diproses sekaligus. Namun, dalam beberapa kasus, penanganan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan tindak pidana korupsi, kemudian dilanjutkan dengan TPPU.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan aliran dana ini menjadi bagian penting dalam menelusuri dan memulihkan aset negara yang diselewengkan, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.














