Makassar, Beranda.News-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba bekerjasama Mitra Manajemen Daerah (MMD) menggelar Bimbingan Teknis pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan penerapan aplikasi SIPADES berbasis 2.0 online
Pembukaan digelar Jumat malam 22 Juli 2022 yang dihadiri Kepala Dinas DPMDes Bulukumba, Ahmad Djanuaris berserta jajaran, Ketua APDESI Rais Abdul Salam bersama pengurus, Direktur Mitra Manajemen Daerah (MMD) Haeruddin bersama Tim
Terhitung 86 perangkat desa mengikuti bimbingan teknis, acara dihelat selama tiga hari tanggal 22 Hingga 24 Juli 2022. bertempat di Hotel Aerotel Smile Kota Makassar

Also Read
Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas DPMD , Tipikor dan Inspektorat Bulukumba
Kepala Dinas AAhmad Djanuaris dalam sambutannya mengatakan, pelatihan Sipades versi 2.0 online digelar Untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku
Di jelaskannya, SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan.
Selain itu, kata dia, aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
“Kami harapkan peserta memanfaatkan pelatihan ini, agar kedepan pengelolaan aset desa lebih terarah dan lebih baik lagi. Ungkap Ahmad Djanuaris
Sementara itu, Ketua APDESI Bulukumba Rais Abdul Salam mengatakan, bimtek dilaksanakan merujuk pada Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pelaksanaannya menyiapkan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya pengelolaan aset desa.
” Pemerintah desa itu diwajibkan memakai aplikasi SIPADES sebagai panduan dalam pengelolaan aset desa. Hal ini sangat membantu mempermudah penginventarisasi dan pengadministrasian aset desa. Agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, ujar Aplus Sapaan Rais Abdul Salam
Pemateri Kementerian Dalam Negeri Syahrul dalam pengantar materinya menjelaskan, Fungsi masing masing perangkat Desa , Kepala Desa dan BPD
Menurutnya, Menjalankan pemerintahan selalu berpedoman pada regulasi dan undang undang mengatur Desa yang berlaku
Bekerja sebagai pelayan Desa senantiasa memberikan keadilan kepada masyarakat umum, pembangunan untuk kesejahteraan, program pemberdayaan untuk kemandirian Desa dan pengaturan untuk kententraman dan ketertiban dilingkungan masyarakat. Sebutnya
Di jelaskannya, Sipades di buat untuk mempermudah perangkat desa penginventarisasi Aset Desa dan melebel aset Desa
Pengelolaan aset desa melalui aplikasi versi sipades 2.0 secara on line datanya sudah terintegrasi dengan kementerian
Pada materinya, peserta di ajarkan menggunakan atau menginput data aset desa pada aplikasi Sipades Versi 2.0
sebelumnya, semua peserta telah di bagikan aplikasi Sipades versi 2.0 untuk pengganti aplikasi lama yang masih secara manual.