Bulukumba, Beranda.News — Pemilihan Kepala Desa Serentak Bulukumba, diduga terjadi money politik oleh salah satu calon kepala desa yang dilakukan oleh tim suksesnya, di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Senin 7 Oktober 2022.
Dari 31 Desa yang melaksanakan Pilkades di Bulukumba, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang juga termasuk melaksanakan Pilkades.
Namun di Desa Bontoraja, terjadi money politik yang diduga dilakukan salah satu calon kepala desa, yang terjadi pada Minggu 6 November 2022 malam.

Also Read
Amplop yang berisi uang dibagikan kepada dua warga, dilakukan oleh tim sukses Cakades dengan dali untuk memilih calonnya, namun menurut pengakuan kedua warga tersebut sudah menolak.
Namun amplop yang berisi uang tersebut tetap diberikan, kemudian kedua warga tersebut memberitahukan kepada pemuda setempat untuk didampingi melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian dengan alat bukti yang ada (amplop berisi uang), kejadian tersebut telah dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
“Iya, kejadian tersebut sudah kami laporkan ke PPKD dengan cara bersurat. Selanjutnya kami juga telah kami laporkan ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kejadian tersebut,” Ujar salah satu pemuda desa Bontoraja Achmad yang melaporkan kejadian dugaan money politik.
Diketahui bahwa kedua warga yang diberi amplop yang berisi uang berinisial AN dan RS, dan timses salah satu calon yang memberi yakni AR.
Hal tersebut telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani oleh para calon kepala desa, pada deklarasi damai beberapa waktu lalu.
Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bontoraja saat dikonfirmasi belum banyak memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.
“Sementara kami dalami, terkait adanya laporan tersebut,” Ucap Anas Ketua PPKD Bontoraja.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akhmad Januaris saat dikonfirmasi mengenai dugaan money politik tersebut, mengatakan bahwa adanya kelemahan dari regulasi Pilkades
“Iya memang kelemahan dari regulasi Pilkades tdk ada pengawas tdk seperti pada Pemilu dan Pileg ada Bawaslu/Panwas sehingga kalau ada seperti itu masuk dalam ranah pidana”, Kata Akhmad Januaris saat dikonfirmasi (6/11/2022).