BULUKUMBA, Beranda.News– Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kajang.
Kedua pelaku berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang, ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu malam (29/4/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto.
Korban berinisial AR (26), ibu rumah tangga asal Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang dicuri pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita.

Also Read
Korban kemudian melapor ke Polsek Kajang. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan motor korban di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang pada Rabu siang (29/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, dari temuan tersebut polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya sekitar pukul 21.30 Wita.
“Hasil interogasi, BA mengaku mencuri motor, sedangkan MA membantu membawa motor hasil curian dengan cara didorong dari Kajang ke Herlang,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kedua pelaku mengaku motor tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Saat ini, keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Bulukumba.
Karena masih berstatus anak, penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai aturan yang berlaku.

















