Bulukumba, Beranda.News-Pada tahun 2023,Dua puluh tiga Desa di Bulukumba mendapat kabar baik dengan penambahan dana desa sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi dana ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal tersebut dapat dilihat dari surat pemberitahuan Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan Republik Indonesia Nomor:S-129/PK/2023
Penambahan dana desa didasarkan pada kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian atau lembaga terkait. Dana tersebut diberikan prioritas untuk penanganan berbagai jenis bencana, terutama El Nino dan dampaknya seperti kekeringan, sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Also Read
Tambahan dana desa ini diharapkan akan tersedia pada bulan September 2023, setelah pemerintah desa memenuhi beberapa persyaratan, termasuk surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada pemerintah daerah Bulukumba.
Berikut Nama Nama Desa di Kabupaten Bulukumba Yang Menerimah Tambahan Dana Desa:
Dampang, Bontosunggu , Palambarae, Bontonyeleng, Padang, Bontoraja, Bontomasila, Bukit tinggi, Dwitiro, Batang, Tamalanrea, Bontomarannu, Tanah Towa, Malleleng, Lembanglohe, Pantama, Balangpesoan, Bontomangiring, Baruga Riattang, Mattirowalie, Salemba, Batukaropa, Pangalloang.
Setiap Desa Menerima Tambahan Dana Desa senilai RP.139.642.000