Bulukunba, Beranda.News-Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, secara tegas mengingatkan peserta pemilu 2024 terkait praktik pemberian barang kampanye
Bakri menyatakan bahwa peserta pemilu, termasuk calon presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang membagikan barang seperti topi, sarung, dan pakaian kepada warga tanpa mencantumkan citra diri calon dianggap melakukan money politik.
“Perlu Saya ingatkan untuk peserta pemilu yang membagikan barang kampanye seperti pakaian, Topi dan Sarung tanpa disertakan citra diri itu termasuk pelanggaran money politik , Ungkapnya

Also Read
Hal tersebut disampaikan oleh Bakri Abu Bakar dalam acara Media Gathering bersama awak media pada Rabu, 29 November 2023, di Circle Cafe Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.
Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai upaya untuk mencegah praktik tidak fair dalam kampanye pemilu
Bakri menjelaskan bahwa citra diri yang dimaksud melibatkan tanda identifikasi calon, seperti tulisan nama dan foto, yang harus disertakan pada barang yang akan dibagikan. Hal ini dianggap sebagai langkah transparansi untuk menjaga integritas dalam proses kampanye
Bakri menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dianggap sebagai money politik dan melanggar Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Peserta yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum
Selain itu, Bawaslu Bulukumba akan menyediakan saksi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran tersebut, menguatkan pengawasan terhadap integritas pemilu
Langkah Bawaslu ini sejalan dengan upaya memastikan pemilu berlangsung dengan adil, bersih, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan memberikan perhatian khusus pada praktik pemberian barang kampanye