Bulukumba,Beranda.News – Pemerintah Kabupaten Bulukumba meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Predikat opini WTP ini diumumkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba, bersama Pemkab Gowa, Maros, Pinrang, dan Tana Toraja di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu, 29 Mei 2023.
Predikat Opini WTP ini adalah yang kesebelas kalinya diterima Pemkab Bulukumba dan yang ketiga kalinya secara berturut-turut di era pemerintahan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf.

Also Read
LHP BPK atas LKPD Pemkab Bulukumba tahun anggaran 2023 diterima langsung oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf bersama Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan melalui tim yang bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
Dijelaskan, ada empat kriteria BPK dalam memberikan opini atas LKPD kabupaten/kota, yaitu konsistensi dan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi dalam laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Wakil Bupati Andi Edy Manaf menyatakan bahwa capaian WTP yang ketiga kalinya di era pemerintahan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Meski WTP, masih ada catatan atau kekurangan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ke depan,” ungkap Edy Manaf.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Sufardiman, menyampaikan bahwa setiap tahun pemeriksaan BPK memiliki tantangan yang berbeda.
Tantangan pemeriksaan kali ini mencakup beberapa item yang harus ditindaklanjuti, di antaranya kesalahan penganggaran belanja daerah, pendataan dan penetapan pajak daerah, serta pencatatan dan pelaporan aset tetap yang belum memadai karena belum didukung bukti kepemilikan.
“Item-item tersebut menjadi rekomendasi untuk perbaikan yang harus kami tindaklanjuti dengan membuat rencana aksi,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah atas dukungan mereka dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat diserahkan tepat waktu dan memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Semoga pencapaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih baik lagi,” harapnya.
Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan OPD-OPD yang dinilai masih memiliki kekurangan untuk ditindaklanjuti. (*)
—