Bulukumba,Beranda.News-Bawaslu Bulukumba meminta kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 agar sebelum dilantik, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, mengatakan bahwa Bawaslu Bulukumba telah menyurati seluruh pimpinan parpol agar memastikan caleg terpilih segera menyampaikan LHKPN.
Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga sudah menyurati KPU Bulukumba agar memaksimalkan informasi kepada partai politik terkait penyampaian LHKPN caleg terpilih sebelum dilantik.

Also Read
“Regulasinya jelas diatur pada Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Khususnya Pasal (1) menyebutkan bahwa sebelum disampaikan, calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Awaluddin, Kamis (11/7/2024).
Awaluddin menambahkan, pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK merupakan salah satu syarat utama bagi caleg terpilih untuk dilantik.
“Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Jika tidak menyampaikan laporan LHKPN, mereka belum bisa dilantik,” katanya.
Pelaporan LHKPN caleg terpilih harus dilakukan maksimal 21 hari sebelum masa jabatannya dimulai.
Konsekuensinya jelas, jika mereka tidak melaporkan LHKPN, sesuai Pasal 3 PKPU 6 Tahun 2024, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih tahun 2024