Bulukumba, Beranda.News – Seorang karyawan BFI Finance Bulukumba berinisial BC mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun surat PHK resmi. Kuasa hukum korban, Muh. Basri, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
PHK Lewat Pesan Singkat
BC mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp dari manajemen BFI Regional Sulawesi. Dalam pesan tersebut, BC diberitahu bahwa hari itu merupakan hari terakhirnya bekerja dan diminta menandatangani surat pengunduran diri.
“Saya dipecat lewat pesan WA dan keesokan harinya diminta mengisi serta menandatangani surat pengunduran diri. Tapi saya menolak, karena saya tidak merasa mengundurkan diri. Bahkan, aplikasi absensi saya masih aktif hingga seminggu setelah pesan itu,” jelas BC, Kamis (23/1).

Also Read
Ia menambahkan, kontraknya baru saja diperpanjang pada November 2024, terbukti dari penerimaan uang kompensasi pada Desember. “Jika kontrak saya baru diperpanjang, bagaimana mungkin saya dianggap mengundurkan diri?” tambahnya.
Perusahaan Dituding Langgar Undang-Undang
Kuasa hukum korban, Muh. Basri Lampe, menyebut perusahaan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“PHK tidak boleh dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas dan harus disertai pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya. Namun, hingga kini klien kami belum menerima surat resmi terkait PHK tersebut,” tegas Basri.
Basri juga mengungkapkan bahwa sejak awal masa kontrak, perusahaan tidak pernah memberikan dokumen peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). “Bagaimana karyawan bisa menaati aturan perusahaan jika mereka tidak pernah diberikan dokumen yang menjelaskan aturan tersebut?” katanya.
Gagalnya Pertemuan Bipartit
Upaya hukum korban dimulai dengan pertemuan bipartit pada 22 Januari 2025 di kantor BFI Finance Bulukumba. Namun, pertemuan tersebut gagal karena tidak ada pimpinan yang bersedia menemui kuasa hukum korban.
Pada 23 Januari 2025, Basri mendatangi kantor BFI Regional Sulawesi di Makassar dan bertemu dengan pihak manajemen, termasuk Regional ACBR/HRD Rezeki Ekawaty. Namun, pertemuan itu juga tidak membuahkan kesepakatan.
“Pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan surat tertulis jika kontrak karyawan telah berakhir. Pernyataan ini menyesatkan dan bertentangan dengan undang-undang,” ujar Basri.
Rencana Langkah Hukum Selanjutnya
Menurut Basri, kliennya yang telah bekerja selama empat tahun seharusnya menerima hak berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Basri berencana melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, dan jika perlu, membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar.
Respons Kepala Cabang BFI Bulukumba
Kepala Cabang BFI Bulukumba, Nirwan, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail PHK tersebut karena hal itu merupakan wewenang kantor regional. Saat dimintai nomor kontak pimpinan di provinsi, Nirwan enggan memberikannya dengan alasan privasi.
“Saya tidak tahu soal pemecatan karyawan, itu wewenang provinsi. saya tidak bisa membagikan kontak pimpinan karena itu privasi,” ujarnya.
Kasus ini mencuatkan

















