Jakarta, Beranda.News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 4 Februari 2025
Dalam sidang dengan agenda putusan dismissal, MK menyatakan permohonan yang diajukan pasangan calon (01) Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak dapat diterima karena gugatan dianggap kabur (obscuur libel)
Sebelumnya, sengketa ini telah disidangkan sebanyak dua kali dengan agenda pembacaan permohonan pemohon serta jawaban dari pihak termohon

Also Read
Dalam proses persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, serta tim advokat dari Firma Hukum Hicon
JPN yang mendampingi KPU Bulukumba dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan pasangan calon yang mengusung jargon “JADIMI” tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat
“Putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan laksanakan. Keputusan ini menegaskan bahwa perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat,” ujar Banu Selasa, 4 Februari 2025
Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku
“Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih,” tutupnya.