Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi di Perumahan BTN Tiara Residen, Kelurahan Caile. Proyek perumahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang developer bernama H. Hamzah.
Ical mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, yang ia bayarkan sebagai uang muka (DP) kredit rumah. Namun, hingga saat ini, proses akad kredit tak pernah terlaksana.
“Saya sudah menghubungi pihak terkait dan melengkapi semua berkas. Saya juga sudah mengirimkan uang DP yang disepakati pada 18 Oktober 2024. Tapi sampai sekarang, akad pembelian tidak pernah dilakukan,” ujar Ical.

Also Read
Merasa curiga, Ical kemudian mendatangi kantor pengelola perumahan untuk memastikan status uang yang telah ia setorkan. Namun, pihak kantor menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah tercatat ataupun dilaporkan masuk.
“Orang yang menerima uang itu bernama Irfan. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari dia untuk mengembalikan uang saya,” tegasnya.
Ical menyatakan bahwa dirinya telah memberikan peringatan kepada Irfan, dan apabila uangnya tidak dikembalikan, ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, jika pelaku dan Depelover tidak ada niat baiknya” tutupnya.