BULUKUMBA,Beranda.News — Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bersama personel Kamneg Satintelkam berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua terduga pelaku berinisial HA (24), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan AS (22), warga Lingkungan Parangyelling, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Mereka diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor milik RA (20), warga Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile.

Also Read
Dalam aksinya, kedua pelaku tidak hanya merampas sepeda motor, tetapi juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang ketakutan sempat melarikan diri sebelum motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan di bawah komando Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman.
Petugas pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah HA di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile. Setelah penangkapan, mereka langsung digiring ke Posko Resmob untuk menjalani proses interogasi awal.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menyatakan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi curas tersebut,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan kepada korban yang hendak pulang. Mereka mengajak korban untuk mendorong motor mereka yang mogok di sekitar Jalan Kusuma Bangsa, kemudian mengarahkannya ke lorong sepi.
Setelah menyimpan motor mereka, pelaku meminta korban mengantar ke rumah seorang teman dengan motor milik korban. Di tengah jalan, keduanya menyerang korban dengan cara memukul, mencekik, dan mengancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban melompat dari motor dan melarikan diri, sementara pelaku kabur membawa sepeda motornya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, yang sempat dirusak pelaku menggunakan batu.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Muhammad Ali.