BULUKUMBA, Beranda.News.Bangunan megah yang berdiri mencolok di Jalan Kusuma Bangsa, jantung Kota Bulukumba, kini menuai sorotan publik. Rumah Sakit Yasira, yang dikenal sebagai fasilitas kesehatan khusus ibu dan anak, diduga belum mengantongi sejumlah dokumen legal penting, baik untuk bangunan lama maupun pembangunan gedung baru yang saat ini tengah berlangsung.
Dugaan ini pertama kali disampaikan oleh Ferdy, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang menyoroti potensi pelanggaran dalam proses pembangunan Rumah Sakit tersebut.
“Kami menduga Rumah Sakit Yasira belum memiliki dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk bangunan lama, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan gedung barunya. Ini sangat penting demi menjamin kelayakan struktur bangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” tegas Ferdy, kamis (19/6/2025).

Also Read
Ferdy mendorong instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan.
Tidak Ada Persetujuan Warga?
Sorotan warga tak hanya tertuju pada dokumen teknis, tetapi juga pada proses sosial pembangunan. Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku tak pernah dimintai tanda tangan persetujuan pembangunan.
“Kami tidak pernah menandatangani surat pernyataan dan persetujuan. Padahal bangunan ini berdiri di dekat dari permukiman padat,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Surat pernyataan persetujuan dari warga biasanya menjadi salah satu syarat penting dalam mendirikan fasilitas umum di wilayah padat penduduk. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial, terutama bila aktivitas bangunan memicu kebisingan, kepadatan lalu lintas, atau limbah.
Warga juga mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di depan Rumah Sakit Yasira terutama saat kunjungan pasien sedang ramai. Banyak kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan hingga ke badan jalan.
“Parkirnya sempit sekali. Kalau ramai, jalan jadi macet. Padahal Rumah Sakit seperti ini seharusnya memiliki area parkir yang memadai,” tambah warga lainnya.
Beberapa penghuni Perumahan BTN Tiara Residence juga merasa terganggu akibat kendaraan pengunjung klinik yang kerap parkir di jalan masuk kompleks perumahan tanpa aturan jelas.
Diduga Ada Pembiaran
Warga menilai sikap pihak manajemen Rumah Sakit Yasira selama ini terkesan tidak peduli terhadap keluhan masyarakat.
“Seolah-olah mereka kebal hukum, mungkin karena dibekingi oleh oknum pejabat,” sindir salah satu warga.
Somasi dari Pemuda dan Mahasiswa
Atas keluhan tersebut, Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba (Forpimda) melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit Yasira, menuntut transparansi atas seluruh proses perizinan.
“Kami minta pihak manajemen Rumah Sakit Yasira terbuka kepada publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini penting agar masyarakat tidak curiga, dan pelayanan klinik bisa berjalan lancar,” ujar Ketua Forpimda, Sam Prakoso.
Penjelasan Dishub dan Manajemen Rumah Sakit Yasira
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba, Idham Khalid, membenarkan bahwa dokumen Andalalin Rumah Sakit Yasira masih dalam proses pengurusan.
“Pengurusannya langsung ke pusat melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Saat ini masih dalam proses,” jelas Idham.
Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Yasira melalui Puan Nanna menyampaikan bahwa beberapa dokumen sudah mereka miliki, namun ada yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Kami sudah memiliki PBG dan Andalalin untuk bangunan lama, tinggal SLF yang belum selesai. Nanti setelah bangunan baru rampung, akan dilakukan penilaian oleh tim teknis dari Dinas PUTR,”
“Untuk gedung baru, semua dokumen sedang kami urus. Andalalin juga akan direvisi karena ada penambahan bangunan. Saat ini kami masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.