BULUKUMBA, Beranda.News – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri lanjut usia (lansia) di Dusun Borongmanempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial NU (35), yang merupakan tetangga korban, diringkus personel Polres Bulukumba di rumahnya pada Rabu malam, 25 Juni 2025.
“Kemarin malam kami tangkap pelaku penganiayaan kakek dan nenek di kediamannya, di Desa Polewali, ungkap Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Bulukumba, Subhan, Kamis, 26 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran tersinggung setelah korban menyinggung soal air keruh di drum, yang diduga berasal dari saluran bersama.

Also Read
Akibat kejadian itu, korban bernama Dalle (59) mengalami patah tulang di bagian lengan dan memar di tubuh setelah dipukul berulang kali menggunakan balok kayu oleh pelaku.
Sementara istrinya, Sania (57), juga ikut menjadi korban saat mencoba melerai, dan mengalami luka robek di jari tengah akibat pukulan balok.
“Saya dipukul berkali-kali pakai balok. Istri saya juga ikut kena pukul saat mencoba melerai, tangannya sampai sobek dan bengkak,”ujar Dalle saat memberikan keterangan sebelumnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.