Bulukumba, Beranda.News— Pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bulukumba, berinisial RH, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada Kamis malam (1/8/2025).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, yang menyebut bahwa pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan di ruang Sat Reskrim (PPA) tadi malam untuk proses selanjutnya,” ujar Marala melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/8/2025).

Also Read
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Andak, salah satu kerabat korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Bulukumba atas langkah cepat yang diambil dalam menangani kasus tersebut.
“Sebagai pihak keluarga, tentu kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi tindakan Polres Bulukumba dalam mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban Annisa Putri Pratiwi Anwar, warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, melaporkan suaminya sendiri atas dugaan KDRT yang terjadi pada awal Juli lalu. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 10 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Annisa mengaku menjadi korban penganiayaan setelah menolak ajakan rujuk dari pelaku. Insiden terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban dan mencoba membawa anak mereka, namun korban menolak. Pelaku kemudian diduga menendang paha kiri korban dan memukul kepala serta wajah korban berkali-kali, menyebabkan luka bengkak dan pendarahan di bagian kepala, bibir, dan hidung.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dianggap lambat ditangani oleh pihak kepolisian. Namun dengan penangkapan pelaku, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan hingga ke tahap persidangan.

















