BULUKUMBA, Beranda.News— Keluarga korban tabrakan maut di Kajang, Kabupaten Bulukumba, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa (5/8).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada pelaku berinisial Illang, yang menyebabkan tiga nyawa melayang dalam kecelakaan pada 27 Januari 2025.
Salah satu keluarga korban, Sida, orang tua dari korban pria bernama Arianto, mengungkapkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil dan menabrak anak, menantu, dan calon cucunya yang sedang hamil.

Also Read
“Pelaku Illang saat menabrak anak, menantu, dan calon cucu saya dalam kondisi mabuk. Banyak saksi melihat, sebelum kejadian dia terlihat mengemudi sambil buka baju dan memutar-mutarkan bajunya di luar jendela mobil,” ujar Sida Selasa 5 Agustus 2025 di depan kantor kejaksaan.
Sida menyebutkan, anaknya Arianto baru tiga hari pulang dari pelayaran luar negeri, sedangkan menantunya, Sahrina, bekerja sebagai bidan dan saat kejadian tengah mengandung anak pertama mereka. Keduanya tewas di tempat akibat tabrakan tersebut.
Kekecewaan keluarga korban tidak hanya tertuju pada putusan hakim, tetapi juga pada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba. Yang seharusnya berdiri tegak pada pihak korban, mala Mereka menduga jaksa bersikap tidak netral dan bahkan bersekongkol dengan pelaku, termasuk menerima suap, lantaran tidak pernah melibatkan pihak keluarga korban dalam proses persidangan.
“Kami baru tahu sidangnya sudah selesai setelah satu bulan berlalu. Pihak kejaksaan hanya memberi tahu kami untuk mengambil kendaraan korban dan menyampaikan bahwa vonisnya hanya 1,6 tahun,” ujar Sida dengan nada kecewa.
Aksi massa yang terdiri dari keluarga, kerabat, dan simpatisan korban berlangsung sejak pukul 11.00 WITA dan sempat berlangsung panas. Mereka mengepung kantor kejaksaan dan menuntut keadilan atas vonis yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah korban jiwa.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa berjumlah 10 orang akhirnya dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba. Hasil dari mediasi tersebut menyepakati bahwa kasus ini akan diajukan ke Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu 14 hari ke depan.

















