BULUKUMBA,Beranda.News— Setelah tiga bulan buron, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba. Terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, oleh Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Kasus curanmor tersebut terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya ke pihak kepolisian.

Also Read
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci usai digunakan. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta alamatnya. Namun, pada upaya pencarian awal, pelaku belum berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa perkembangan kasus mengarah pada informasi kecelakaan lalu lintas yang dialami terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SN beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas IPTU Muhammad Ali, Rabu (21/1/2026).
SN diketahui mengalami kecelakaan di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang mengakibatkan patah tulang pada kaki kirinya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Ia juga mengakui bahwa kunci kendaraan masih terpasang saat aksi pencurian dilakukan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa SN merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian.
“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari. SN juga merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” tambah Kasat Reskrim.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja. Setelah kondisinya memungkinkan, SN akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















