BULUKUMBA, Beranda.News— Dua minggu setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Ibrahim Guntur, belum juga ditangkap.
Ibrahim Guntur yang merupakan suami dari korban Elma, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba. Namun hingga kini, status buron masih melekat meski surat DPO telah resmi dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bulukumba pada 4 Agustus 2025.
Keluarga korban mendesak polisi segera melakukan penangkapan.
“Sudah dua minggu pelaku jadi DPO, hingga saat ini belum diamankan dan terkesan pelaku sengaja mempermainkan proses hukum yang ada,” kata Suandi Bali, keluarga korban, Senin (18/8/2025).

Also Read
Suandi menilai kecil kemungkinan IG menyerahkan diri secara sukarela. “Ijtihad pelaku untuk menyerahkan diri sangat mustahil, harus ada upaya penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian, jika tidak maka ia dan keluarga akan melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 3 Juni 2025, saat korban melaporkan dugaan KDRT ke Polres Bulukumba. Kemudian pada 23 Juli 2025, IG ditetapkan sebagai tersangka. Dua minggu setelah penerbitan surat DPO, keberadaan IG masih belum terungkap.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pelacakan intensif.
“Kita tunggu informasi keberadaan pelaku dan terus dilacak keberadaannya,” ujar Kabag Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala.