BULUKUMBA, Beranda.News– Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Isi Ulang (ASPADI) Kabupaten Bulukumba, Alif Surya Firman, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait izin penggunaan air tanah (SIPA) untuk depot air minum isi ulang (DAMIU).
Menurutnya, SIPA tidak berlaku untuk depot air minum isi ulang. Regulasi sudah jelas tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11052 serta berbagai peraturan yang mengaturnya.
“SIPA hanya diperuntukkan bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek. Sedangkan depot air minum isi ulang bukan industri dan tidak memiliki merek, tetapi wajib beridentitas,” tegas Alif, Senin (2/9/2025).

Also Read
Ia menjelaskan, legalitas yang wajib dipenuhi oleh pengusaha DAMIU adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Sertifikat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang meliputi parameter kimia, fisika, biologi, serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) oleh Dinkes melalui puskesmas setempat.
Alif menegaskan, segala ketentuan dan persyaratan usaha DAMIU tidak terlepas dari koordinasi dan bimbingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik dalam hal perizinan maupun kelayakan air.
“Salah satu bukti bahwa pengusaha DAMIU taat aturan adalah dengan melibatkan perwakilan OPD dalam grup WhatsApp asosiasi ASPADI, sebagai wadah komunikasi dan koordinasi,” jelasnya.
Alif berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan aturan perizinan depot air minum isi ulang.

















