Bulukumba, Beranda News — Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa kelas 1 sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengundang perhatian luas publik.
Korban berinisial AF, murid kelas 1 B SD Negeri 3 Kasimpureng, diduga mengalami tindakan bullying di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak usia dini.
Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan sejumlah media dan memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua, terkait lemahnya sistem perlindungan siswa di sekolah dasar.

Also Read
Ketua Umum Maritim Muda Bulukumba, Ilham Haikal, menegaskan bahwa dugaan perundungan terhadap anak usia dini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan membangun rasa percaya diri. Ketika justru di ruang pendidikan terjadi bullying, maka itu adalah kegagalan sistem perlindungan anak yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ilham Haikal.
Menurut Ilham, derasnya pemberitaan terkait kasus AF mencerminkan keresahan publik dan kekhawatiran orang tua terhadap minimnya pengawasan serta respons pihak sekolah dalam menangani dugaan perundungan.
“Jika dugaan bullying terhadap AF benar terjadi dan tidak ditangani secara cepat, terbuka, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, maka ini bukan hanya masalah individu, tetapi persoalan kelembagaan pendidikan dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak bullying pada anak usia sekolah dasar tidak hanya bersifat fisik, tetapi berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang yang memengaruhi mental dan perkembangan sosial korban.
“Trauma pada anak kelas satu SD bisa membekas hingga dewasa. Ini bukan soal bercanda anak-anak, tetapi soal kekerasan yang berpotensi merusak masa depan generasi,” kata Ilham dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Ilham menyoroti peran guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan dan perundungan.
“Pihak sekolah tidak boleh defensif atau menutup-nutupi. Yang dibutuhkan adalah sikap terbuka, evaluasi menyeluruh, serta keberanian mengakui jika ada kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, Maritim Muda Bulukumba mendesak pihak SD Negeri 3 Kasimpureng untuk memberikan penjelasan terbuka kepada orang tua dan publik terkait penanganan kasus AF.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba diminta turun langsung melakukan evaluasi serta memastikan tersedianya mekanisme pencegahan dan penanganan bullying di sekolah.
Pendampingan psikologis bagi korban juga dinilai mendesak guna memastikan hak anak atas rasa aman serta pemulihan trauma dapat terpenuhi.
Ilham menegaskan, Maritim Muda Bulukumba akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan perlindungan anak.
“Pendidikan tanpa rasa aman adalah pendidikan yang kehilangan maknanya. Negara, sekolah, dan masyarakat wajib berdiri di pihak anak. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlalu tanpa pembelajaran dan perbaikan serius pungkas Ilham Haikal.














