BULUKUMBA,BERANDA.News– Berkas perkara kasus Korupsi Kapal G 30 yang melibatkan nama anggota DPRD Bulukumba, H.M.Sabir, dikabarkan telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada hari kamis (18/3/21) Kemarin.
“Sudah dilimpahkan itu berkas perkara Korupsi Kapal Nelayan ke Pengadilan Tipikor Makassar kemarin” Kata salah satu Sumber yang enggan disebut Namanya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni telah menyampaikan Kepada media ini, akan segera Melimpahkan berkas perkara tersangka Korupsi kapal Nelayan ke pengadilan Tipikor Makassar.

Also Read
Namun hingga saat ini, Andi Tirtha yang coba di hubungi lewat WhatsApp oleh awak media ini belum ada Respon.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT 30 telah berproses sejak tahun 2013 dan pada tahap 2016 kejari Bulukumba menetapkan dua orang tersangka, sedangkan taksiran kerugian negara sekitar 300 juta (Dir)