BULUKUMBA,Beranda.News-Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga terduga pelaku pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman. Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan seorang perempuan berinisial RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Kejadian pertama dialami korban SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan satu unit telepon genggam.

Also Read
Kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung gas LPG 3 kilogram, serta 19 buah piring. Saat kejadian, kedua rumah korban diketahui dalam keadaan kosong.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. F dan RJ diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kos di Kota Bulukumba, lalu dibawa ke Posko Resmob untuk menjalani interogasi dan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, FR. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui melakukan pencurian di dua TKP dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan besi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit telepon genggam, serta satu batang besi yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ungkapnya, Minggu (22/3).
Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

















