BERANDA.News-Presiden Jokowi resmi meluncurkan tiga bantuan sosial bagi masyarakat terhitung dari 4 Januari 2021.
Sekadar informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengelola anggaran ketiga bantuan sosial (bansos) kali ini dan adapun rinciannya sebagai berikut:
1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.

Also Read
2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui program Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT.
Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta dalam setahun.
Penyaluran BLT ibu hamil dan balita tersebut terbagi menjadi 4 kali masa pencairan yakni pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober dalam kurun waktu satu tahun.
Pencairan BLT sendiri dapat melalui Bank BUMN rujukan pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Kemudian Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan alasan mengapa pemerintah meluncurkan bansos tersebut pada minggu pertama Januari 2021.
“Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)?Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi,” ucap Risma sebagaimana dikutip dari Antara. news.
Wajib foto wajah dan sidik jari selain tanda tangan
Bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN akan memberikan PKH dan Kartu Sembako, sementara PT Pos Indonesia yang akan menyalurkan bansos tunai ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
Kemudian, sebagai tanda terima wajib untuk foto wajah dan memberikan sidik jari.
“Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul,” kata Risma.
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta
Sebelum mendapatkan BLT Rp6 juta, penerima harus terlebih dahulu memenuhi beberapa komponen.
Di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian tulis Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.
Adapula cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa terlebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.
3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang tetap wajib Bunda penuhi di antaranya:
1. Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Sebagai catatan, beberapa kewajiban di atas bersifat wajib bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH, tidak bersifat opsional.
Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? Berikut ini penjelasannya.
Syarat daftar PKH
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.
Cara daftar peserta DTKS
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Bunda dapat membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bunda dapat melakukan pengecekan kepesertaan DTKS di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, Bunda bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Layanan pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dan layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Bunda bisa kirimkan pesan Whatsapp dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.(**)