Bulukumba, Beranda.News – Komisi A DPRD Kab. Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bulukumba serta Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pemuda Mahasiswa Bulukumba. Selasa, (1/11/2022)
Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi sehari sebelumnya terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan seleksi tes tertulis calon kepala desa.

Also Read
Kepala PMD Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan Pilkades serentak di 31 desa dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang juknis tata cara pelaksanaan Pilkades.
Sesuai dengan Perbup tersebut, calon kepala desa harus mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan ditingkat kabupaten. Materi tes tertulis meliputi pemerintahan, sosial budaya dan politik. Tes tertulis dilakukan secara serentak.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim berharap, RDP menghasilkan kesepahaman dan persamaan persepsi terkait polemik tes calon kepala desa.
“Kita akan membahas regulasi dan segala bentuk aturan mengenai prosedur dan tahapan tes calon kepala desa,” Kata Andi Pangerang Hakim.