Aksi Tolak UU Ciptaker, Maritim Muda Kecam Polres Dan Bupati Bulukumba Yang Diduga Lakukan Intimidasi

Admin BN

Bulukumba, Beranda.News-Maritim muda Cabang Bulukumba Kembali melaksanakan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk Penolakan pengesahan undang undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

Aksi ini digelar pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di jalan Samratulangi tepatnya disamping eks mall Ramayana, Jumat 31 Maret 2023

Asdar Selaku Ketua Umum Maritim Muda Cabang Bulukumba Mengatakan gerakan yang dilakukan adalah Gerakan terkait Kondisi Kebangsaan kita Saat ini setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat geram berbagai Elemen Masyarakat yang tidak Partisipatif dan demokratis sehingga kami Mendesak DPR RI Mencabut dan Menolak pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Hari Ini Kami Melakukan Aksi yang kedua kalinya,tetapi Mendapatkan upaya Intimidasi dari Puluhan Satpol PP yang katanya diperintah lansung oleh Bupati Bulukumba dan Oknum Polres Bulukumba yang mencoba memprovokasi Gerakan dengan mengatakan Tabrak saja Itu Massa Aksi.

“Ini Tentu Merusak Citra Kapolri dalam Mewujudkan Presisi diseluruh Indonesia.Ungkap Asdar

Ilham Haikal selaku koordinator lapangan juga menyampaikan Kekecewaannya Kepada Kapolres Bulukumba yang gagal Mendidik anggotanya dan diduga seolah Menjadi Tameng Kekuasaan.

” Masa kami dianggap menyampaikan aspirasi tidak layak untuk dikawal sehingga harus dibubarkan. parahnya, kami mau ditabraki kendaraan oleh anggota.Cetusnya

Sementara Syahrul Gunawan selaku Koordinator Mimbar menegaskan Semestinya Kapolres Bulukumba mendidik anggotanya agar memastikan setiap Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pemuda Mahasiswa berjalan dengan baik sesuai amanat UUD.

“Sebagai pengayom masyarakat, seharusnya Kapolres mendidik anggotanya humanis dalam mengawal aksi, bukan Malah Memprovokasi Massa Aksi dengan mengatakan Tabrak saja Itu Massa Aksi. Pungkasnya

Sekedar diketahui, aksi kedua Maritim muda Cabang Bulukumba, sebagai Respon kedua kalinya terkait pengesahan UU Cipta kerja UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang Mengundang Reaksi negatif dari berbagai Kalangan seperti penolakan mulai dari buruh, mahasiswa, hingga akademisi. Kritik terhadap UU Ciptaker mencakup aspek lingkungan,

Dimana pada Akhir tahun 2022, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal kita ketahui bersama bahwa sebelumnya UU No 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Dimana pemerintah diberikan waktu selama 2 tahun untuk memperbaiki aturan tersebut. Bukannya memperbaiki, presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta kerja yang memiliki subtansi yang sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya.

Popular Post

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

OLAHRAGA

Struktur Pengurus Rampung, POBSI Bulukumba Segera Gelar Pelantikan

BULUKUMBA, Beranda.News— Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Bulukumba telah merampungkan struktur kepengurusan untuk periode terbaru. Sebagai tindak lanjut, ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

Tinggalkan komentar