Bulukumba, Beranda.News- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kindang telah mengambil langkah penting dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dalam upaya memastikan partisipasi maksimal dari pemilih terdaftar, mereka telah menerapkan Posko Pelayanan Pindah Memilih di Sekretariat PPK dan PPS se-Kecamatan Kindang.
Posko ini berfokus pada layanan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menghadapi kendala pada Hari Rabu, 14 Februari 2024, di mana mereka tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar. Ini bisa terjadi akibat berbagai hal yang tidak dapat dihindari.
Pemilih yang mengalami situasi seperti ini diberikan kemudahan untuk mengurus Surat Pindah Memilih. Surat ini memungkinkan mereka untuk menggunakan hak suara mereka baik di daerah asal maupun di daerah tujuan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Also Read
Tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan, yang dimulai pada tanggal 22 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2024 untuk tahap (I), merupakan langkah proaktif untuk mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi oleh pemilih. Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk memperbarui informasi mereka dalam DPT.
Syarat-syarat yang ditetapkan dalam tahapan ini meliputi berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilih. Langkah ini menunjukkan komitmen PPK dan PPS Kecamatan Kindang dalam memastikan integritas dan partisipasi yang adil dalam proses demokrasi.
Berikut Syarat Pindah Memilih
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
5. Penyayang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi Narkoba (DN Only)
7. Bekerja di luar domisili.
8. Menjalani Tugas belajar/menempuh pendidikan dan
9.Pindah domisili.
Sedang pada tahap ke (II) yakni tanggal 16 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024
Hanya melayani Pindah Memilih dengan syarat tertentu yakni :
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa Bencana.
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/Menjadi terpidana.
IKhwan Al Faiz Selaku ketua PPK Kecamatan kindang mengatakan bahwa, “Sebagai representasi KPU Melayani, kami sebagai Penyelenggara Teknis di bawah naungan struktur KPU membuka Pos Pelayan Publik,
” kami PPK Membuka Namanya Posko Pelayanan Pindah Memilih, ini dilakukan untuk memastikan sosialisasi Pindah Memilih ini bisa maksimal, baik sosialisasi secara langsung di masyarakat, maupun melalui media sosial”. Terangya
Lanjut, Faiz sapaannya, Dengan menerapkan Posko Pelayanan Pindah Memilih dan tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan, diharapkan bahwa Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Kindang akan berjalan lebih lancar dan lebih inklusif, serta menghasilkan representasi yang lebih akurat dari kehendak rakyat.
“Kami juga sudah menyampaikan ke teman-teman PPS Se-Kecamatan Kindang, untuk melakukan pemasangan spanduk Posko Pelayanan DPTb di sekretariat masing-masing (tepatnya di kantor Desa), ujarnya
Posko Pelayanan ini, Kata Faiz, tujuannya adalah agar Pemilih yang ingin pindah memilih dapat dengan segera melapor ke petugas kami (PPS) atau bisa langsung ke Sekretariat kami (PPK) di Wilayah kantor Kecamatan Kindang,”Tutupnya.