Bulukumba,Beranda.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menyelesaikan proses verifikasi berkas pencalonan pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilkada Bulukumba 2024. Hasilnya, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Syamsul, Divisi Teknis KPU Bulukumba, menyatakan bahwa verifikasi berkas administrasi paslon berjalan lancar tanpa kendala. Namun, ia juga menegaskan bahwa KPU siap menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak manapun terkait hasil pencalonan tersebut
“Soal kemungkinan gugatan, kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam administrasi, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
KPU Bulukumba saat ini terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan. Setiap gugatan yang mungkin diajukan akan diselesaikan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu
Sebelumnya, Suandi, Eksekutif Aliansi Demokrasi, memperingatkan Bawaslu dan KPU Bulukumba agar lebih cermat dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi oleh petahana terkait mutasi ASN pada 22 Maret 2024, yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena penetapan calon dilakukan pada 22 September.
Meskipun jabatan ASN sudah dikembalikan, Suandi menilai bahwa itikad buruk petahana dalam kasus ini tetap ada
Pasal tersebut berbunyi bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.
Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 22 Maret 2024 dianggap melanggar karena penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika mutasi dilakukan pada 21 Maret, hal ini tidak dianggap melanggar aturan.