Makassar, Beranda.News– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka, tiga orang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya berperan dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Didik.

Also Read
Adapun para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kombes Pol. Didik menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

















