BULUKUMBA,Beranda.News Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap WS (27), warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, yang diduga mengedarkan ganja melalui Instagram sekaligus sebagai pemilik ladang ganja.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (2/9/2025) dini hari di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering, ganja basah, serta 17 batang tanaman ganja dari rumah dan kebunnya.
WS mengaku menanam ganja sejak 2023 setelah membeli biji ganja secara online. Ia mulai menjualnya pada 2024 hingga akhirnya ditangkap.

Also Read
Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

















