BULUKUMBA, Beranda.News –Sudah dua hari media sosial dan Masyarakat Bulukumba dihebohkam dengan beredarnya video dua perempuan yang diduga mempelesetkan ayat suci Al-Qur’an dan mengolok-olok Tuhan di media sosial. Video tersebut viral dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Dua perempuan yang disebut dalam video tersebut diketahui bernama Ayu dan Irma merupakan konten kreator, warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Menanggapi hal itu, gabungan aktivis bersama sejumlah ulama yang tergabung dalam Masyarakat Bulukumba Bergerak (MBG) menggelar aksi penyampaian aspirasi, Jumat. 27/2/2026

Also Read
Aksi awalnya berlangsung di jalan depan Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba sebelum massa kemudian bergeser ke Panggung aspirasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam aksinya, massa mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum. Mereka menilai permintaan maaf yang telah disampaikan kedua perempuan secara terbuka melalui media sosial belum cukup meredam kegaduhan di tengah masyarakat.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasinya.
MBG meminta pihak kepolisian segera menahan kedua perempuan tersebut karena dianggap menistakan agama karena telah menyinggung keyakinan umat Islam melalui unggahan di media sosial Facebook.
Sementara itu, Wakapolres Bulukumba Kompol H.Syafaruddin memastikan bahwa kedua perempuan yang videonya viral tersebut telah diamankan.
“Dua perempuan ini telah mengamankan diri. Awalnya berada di Polsek Ujung Loe, sekarang sudah berada di unit PPA Polres Bulukumba,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika bukti-bukti sudah lengkap dan ada unsur pidana, maka kami akan melakukan penahanan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh. Ali, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus tersebut diterima pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Sekitar pukul 01.00 Wita, kata dia, kedua perempuan tersebut datang ke Polres Bulukumba dan membuat klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
“Kalau berkaitan dengan hati nurani dan kepercayaan orang, memang dampaknya bisa sangat besar. Ini soal agama dan keyanin, ada yang bisa menerima, ada juga yang sangat tidak menerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP.
“Jika memenuhi unsur, tentu tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum. Namun jika dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bulukumba karena konten tersebut diduga dibuat secara sadar dan diunggah ke media sosial hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
















