BULUKUMBA,BERANDA.News – Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi yang mencakup negara-negara di Asia Tenggara yang mewadahi kerja sama antarnegara ASEAN sejak tahun 1967.
Indonesia merupakan salah satu negara besar yang menjadi bagian dari ASEAN dan punya peran penting didalamnya. Sebagai salah satu founding fathers ASEAN, Indonesia tentunya bersikap sangat aktif dalam organisasi ASEAN dan dinamika kawasan di Asia Tenggara.
Hal tersebut dapat kita lihat dari seringnya Indonesia menghadiri pertemuan-pertemuan ASEAN yang dilaksanakan setiap tahun.

Also Read
Dilihat dari konsep regionalisme, Indonesia kerap aktif dalam kegiatan kebudayaan dimana bisa lihat dari keterlibatan Indonesia di ASEAN Cultural Heritage.
Dilansir dari situs resmi ASEAN Cultural Heritage, Indonesia menunjukkan apresiasi terhadap warisan budaya ASEAN dengan menyumbangkan artefak budaya kepada ACHDA.
Selain itu, Indonesia juga bergerak dalam kegiatan kemanusiaan dengan membantu penanggulangan bencana di negara kawasan Asia Tenggara.
Keaktifan negara Indonesia di ASEAN semakin diperkuat dengan peran Indonesia sebagai penengah konflik perang sipil antara Kamboja dan Vietnam, juga upaya Indonesia menanggulangi terorisme dan radikalisme secara efektif sebagai perwakilan ASEAN dalam perdamaian dunia.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, sudah banyak sumbangsih yang Indonesia berikan kepada negara kawasan di Asia Tenggara. Indonesia bahkan memberikan bantuan sebesar 200.000 USD kepada Myanmar untuk menanggulangi COVID-19.
Berbicara mengenai Myanmar, tahun lalu, dunia dihebohkan dengan peristiwa kudeta militer Myanmar yang terjadi akibat ketegangan politik. Peristiwa tersebut menggegerkan satu dunia yang menyebabkan Myanmar banyak mendapat kecaman dari masyarakat sipil.
Indonesia sebagai salah satu penggagas lahirnya ASEAN tidak menanggapi masalah tersebut. Hal ini bukan berarti Indonesia maupun negara-negara ASEAN lainnya acuh dan tidak peduli terhadap kudeta Myanmar, namun negara-negara ASEAN dilarang melakukan intervensi terhadap masalah internal suatu negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Piagam ASEAN Pasal 2 ayat (e).
Kudeta militer yang terjadi di Myanmar merupakan masalah internal, sehingga Indonesia hanya diminta untuk sekedar mengamati perkembangan dari permasalahan tersebut tanpa harus ikut campur atas dasar menghormati dan wajib bertindak sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Piagam ASEAN.
Permasalahan kudeta militer Myanmar bisa diselesaikan dengan prinsip tanggung jawab negara dimana jika negara melakukan suatu perbuatan atau kelalaian yang merusak dan melanggar hukum tertentu, maka negara tersebut melahirkan tanggung jawab negara.
Jadi, ASEAN tidak boleh ikut serta dalam permasalahan kudeta Myanmar hingga ada keputusan dari pihak yang bersangkutan.
Penulis: Atifa Zakiah Muthmainna Kampus: Universitas Islam Indonesia Jogyakarta. Jurusan Hubungan Internasional