Bulukumba,Beranda.News_Satuan Reskrim Polres Bulukumba melalui tim Resmob, telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penikaman yang terjadi di perumahan permata land Kabupaten Bulukumba waktu lalu.
Iptu Muhammad Yusuf Kasat Reskrim Polres Bulukumba, menyampaikan terduga pelaku penganiayaan dan penikaman yakni A.RA (17), Pelajar, warga Gantarang, Kabupaten Bulukumba, di jemput disalah satu rumah kerabatnya di Jl.sultan Isma Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai pada hari Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga Pelaku A.RA, di amankan oleh tim Resmob dilokasi persembunyianya di Kabupaten Sinjai, sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap AS (32), swasta, di perumahan permata land Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada hari Selasa (21/12/2021) sekitar Pukul 23.45 wita. Ucap Kasat

Also Read
A.RA merupakan rekan dari 5 orang yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Dari total 8 orang dugaan pelaku pada kasus tersebut, sudah 6 orang yang telah diamankan dan sementara 2 masih dalam proses penyelidikan terkait keberadaannya. Jelas Kasat
Dari ke 6 pelaku yang telah diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FA (21), warga Taccorong, Bulukumba dan AM (18), Jl.Matahari, kota Bulukumba, keduanya sebagai pelaku penganiayaan, sementara A.RA (17), Pelajar, Gantarang Kabupaten Bulukumba sebagai pelaku penikaman. Terang Kasat.
Sementara 3 orang lainnya masih dalam tahap proses penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana perannya masing – masing dan 2 orang lagi masih dalam proses penyelidikan terkait keberadaanya. Jelas Kasat (Dirman)