Bulukumba, Bernada.News-Kepolisian Sektor Ujung Bulu Polres Bulukumba melakukan operasi minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo atau tuak.
Personel yang tergabung dalam tim Unit Reaksi Cepat ( URC ) yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Ujung Bulu IPDA Andi Aswad Salam, S.H, M.H, mendatangi lokasi atau tempat yang diketahui mejual miras jenis Ballo atau tuak.
Operasi miras itu dilakukan di Lingkungan Palla’ Toae Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, terdapat 5 lokasi yang memperjual belikan Ballo atau tuak.

Also Read
Sebanyak 125 liter minuman tradisional jenis ballo atau tuak yang berhasil ditemukan dari 5 lokasi tersebut.
IPDA Andi Aswad Salam, menyampaikan bahwa tim URC Polsek Ujung Bulu melakukan operasi miras tradisional jenis ballo atau tuak pada Kamis (31/3/2022) sore kemarin.
“ Ya, Saya bersama tim telah melakukan operasi miras dan kami menemukan 5 lokasi yang masih menjual Ballo”. Ucap IPDA Andi Aswad.
Untuk minuman miras yang di temukan, polisi meminta pemilik membuangnya dan melarang menjual kembali.
“ Semua miras yang kami temukan di lokasi langsung kami imbau kepada pemilik atau penjual agar segera di buang dan tidak lagi menjual miras jenis apapun “. Pungkas IPDA A.Aswad.
















