Bulukumba,Beranda.News_Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika.
Terduga pelaku adalah merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD alias SI (40) tertangkap di kediamannya di Lingkungan Turungan Beru Kelurahan Bontokamase Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,77 Gram. Rabu 11 Mey 2022
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE.

Also Read
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika mendapatkan informasi bahwa dirumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, dari informasi tersebut sehingga personel dilapangan melakukan serangkaian penyelidikan, lalu ke rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Ya benar kami telah amankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu” Ucap Kasat Narkoba.
“Kami langsung menuju rumah sasaran melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1batang kaca pireks, 1 buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih, didalam kamar terduga pelaku” Jelas Kasat Narkoba
Hasil introgasi awal terduga pelaku
mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,
“Saat Diperiksa pelaku mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di mako satnarkoba polres bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkas Kasat Narkoba.