Terimah Uang Ratusan Juta Kasus Narkoba, Bripka Ade Dikenakan Sanksi Kode Etik

Admin BN

Bulukumba, Beranda.News– Seksi Propam Polres Bulukumba telah melaksanakan sidang kode etik profesi polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo, yang terbukti terima uang suap pengurusan dari tersangka Narkoba, Rabu 25 Mei 2022

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Aula Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos,MM selaku pimpinan sidang dan Kompol Gani SH,MH bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang

Juga turut hadir Pembina Hamit Abertan SH,MH bersama Iptu Suparno SH dan Bripka Herlina Sakir, SH.MH sebagai pendamping terduga pelanggar.

Kasi Propam Polres Bulukumba AKP Sahabudin
melakukan tuntutan pelanggaran kode etik profesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam persidangan tersebut AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun.

Sebelumnya terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh Hj.Susnawati istri tersangka Narkoba, atas adanya uang sebesar RP.125 juta untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suaminya

Waka Polres Bulukumba Kompol Umar,S.Sos,MM selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.

Atas putusan tersebut, Bripka Ade Muspratomo menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar