Bulukumba, Beranda.News– Seksi Propam Polres Bulukumba telah melaksanakan sidang kode etik profesi polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo, yang terbukti terima uang suap pengurusan dari tersangka Narkoba, Rabu 25 Mei 2022
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Aula Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos,MM selaku pimpinan sidang dan Kompol Gani SH,MH bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang
Juga turut hadir Pembina Hamit Abertan SH,MH bersama Iptu Suparno SH dan Bripka Herlina Sakir, SH.MH sebagai pendamping terduga pelanggar.

Also Read
Kasi Propam Polres Bulukumba AKP Sahabudin
melakukan tuntutan pelanggaran kode etik profesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam persidangan tersebut AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun.
Sebelumnya terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh Hj.Susnawati istri tersangka Narkoba, atas adanya uang sebesar RP.125 juta untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suaminya
Waka Polres Bulukumba Kompol Umar,S.Sos,MM selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.
Atas putusan tersebut, Bripka Ade Muspratomo menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang