BULUKUMBA, BERANDA.News– Tiga warga terduga pelaku pengeder Narkoba di tangkap Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba. Ketiganya ditangkap sejak Rabu, 13 Januari 2021, sekitar pukul 00.15 WITA.
“Saat itu inisial HE (37) ditangkap di BTN Griya Abadi Desa Taccorong Kecamatan Gantarang,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Januari 2021.
Lanjut Hambali, Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang dikendarai pelaku, ditemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu terselip pada jok mobil bagian belakang terduga pelaku.

Also Read
Pada saat diinterogasi, HE mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang menurutnya ia peroleh dari rekannya berinisial IR (34).
“Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan ke rumah IR yang di Jalan Abd Jabbar Kelurahan Bentenge, Ujungbulu,” ungkapnya.
Tak menunggu lama, Polisi langsung mengamankan IR dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi juga diamankan.
Setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa haram tersebut dia peroleh dari SP (47). Kemudian Satreskoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SP di dalam warung makan di Jalan Andi Sultan Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujungbulu.
“Saat itu ditemukan satu sachet narkotika yang diduga berisi sabu pada kantong celana kanan bagian depan,” lanjut Hambali.
Kemudian Unit Opsnal melakukan penggeledahan ke rumah SP sehingga ditemukan tas pinggang diatas lemari yang didalamnya berisi 10 sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi sabu dan dua pack sachet kosong.
“SP mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bulukumba. (Dirman)