Bulukumba, Beranda News –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, mulai membuka pendaftaran perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat desa/kelurahan dengan sebutan lain Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Rekrutmen PPS dimulai hari ini, Minggu 18 hingga 27 Desember 2022 mendatang. Setiap Desa dan Kelurahan dibutuhkan tiga orang untuk mengisi kedudukan anggota PPS dan 3 orang cadangan yang dinyatakan lulus tes tertulis
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin Devisi SDM, Minggu 18 Desember 2022

Also Read
dia menjelaskan, setiap peserta yang dinyatakan lulus administrasi (berkas) akan melewati serangkaian tahapan seleksi.
“Setelah seleksi administrasi, selanjutnya seleksi tertulis, setelah itu masuk wawancara, dengan sistem penentuan dua kali kebutuhan,” jelasnya.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Iapun mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya, Dokumen ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, fotokopi KTP elektronik, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS atau puskesmas.
“Surat pendaftaran (pdf), daftar riwayat hidup (pdf), surat keterangan kesehatan (pdf), surat pernyataan (pdf), KTP (jpg), pasfoto (jpg), fotokopi ijazah terakhir (pdf), ukuran file masing-masing maksimal 1 MB,”
” Untuk surat keterangan kesehatan harus ada keterangan TD (Darah), Gula dan Kolesterol, sedangkan untuk Ijazah harus dilegalisir dan berstempel basah.Ungkapnya
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Bulukumba.