Polres Bulukumba Tetapkan FR sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Admin BN

BULUKUMBA, Beranda.News– Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

Setelah penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, S.IK., MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, beberapa saksi telah diambil keterangannya.

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut, pihak kepolisian segera turun tangan setelah memonitor video kasus ini yang sempat viral di beberapa media sosial.

“Beberapa hari lalu, terduga sudah kami amankan. Sekarang ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu, 11 September 2024.

Lebih lanjut, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa korban penganiayaan tersebut adalah SR (10), sementara pelaku, FR (44), merupakan paman dari korban.

“Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan FR yang mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan “tahanan” di bagian belakang, dengan kedua tangannya diborgol

Tersangka FR, yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar