BULUKUMBA, Beranda.News– Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.
Setelah penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, S.IK., MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar.

Also Read
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, beberapa saksi telah diambil keterangannya.
Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut, pihak kepolisian segera turun tangan setelah memonitor video kasus ini yang sempat viral di beberapa media sosial.
“Beberapa hari lalu, terduga sudah kami amankan. Sekarang ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu, 11 September 2024.
Lebih lanjut, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa korban penganiayaan tersebut adalah SR (10), sementara pelaku, FR (44), merupakan paman dari korban.
“Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan FR yang mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan “tahanan” di bagian belakang, dengan kedua tangannya diborgol
Tersangka FR, yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba